Berdasarkan hasil rapat khusus DPRD Kabupaten Kupang, Selasa, 29 Juni, Dewan Kabupaten Kupang minta peninjauan Kembali hasil penanda tanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan pihak LSM Korea dalam bidang pendidikan, karena dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku dan belum mendapat persetujuan Dewan secara Lembaga.
Kepada TIRILOLOK usai rapat pembahasan, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah, menjelaskan, sesuai UU setiap Kesepakatan Kerja sama pemerintah daerah dengan nagara lain perlu didiskusikan dan mendapat persetujuan dewan secara lembaga, bukan dilakukan sendiri oleh eksekutif. Ia nyatakan sangat sesal dengan sikap pemerintah yang tidak melibatkan dewan secara lembaga dalam penandatanganan MoU tersebut, dan tidak setuju penandatanganan kesepakatan kerja sama itu dilakukan di Rumah Jabatan Bupati.
Melitus Ataupah menilai, jika kehadiran sejumlah anggota dewan yang diundang dalam acara penandatanganan MoU dengan LSM Korea beberapa hari lalu, bukan atas nama lembaga tapi atas nama pribadi. Ia berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk klarifikasi soal MoU tersebut.
Rencananya, tahun 2010 ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berkerja sama dengan Yayasan Kalvin-Korea akan membangun SMP-SMA Modern di Desa Sillu - Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang. (VN_03)