BERITA DAERAH

Posted at 08-07-2010 | 20:30:11  
Kupang - Kab. KUPANG
RANPERDA PENGOLAHAN MANGAN: BELUM ADA IZIN PENAMBANGAN DARI PEMERINTAH

Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, mengemukakan, dalam waktu dekat Dewan dan Pemerintah Kabupaten Kupang akan mempersiapkan Ranperda tentang pengolahan Mangan di Kabupaten Kupang. Persiapan Ranperda tersebut akan dilakukan tersendiri oleh Pemerintah atau Dewan dan bisa juga dilakukan secara bersama- sama Dewan dan Pemerintah dengan pola inisiasif. Menurutnya, Pemerintah dan Dewan telah bersepakat untuk membahas berbagai Ranperda Kabupaten Kupang, termasuk Ranperda tentang pengolahan Mangan tersebut setelah sidang Perubahan anggaran nanti.

Terkait penertiban eksploitasi Mangan selama ini oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, Sekda Hendrik Paut menjelaskan, sikap pemerintah itu untuk menjamin kepastian hukun dan masyarakat kabupaten Kupang tidak dirugikan oleh pihak ketiga dalam mengelola mangan. Ia menjelaskan, selain menyiapkan Perda tentang pengelolaan Mangan, pemerintah Kabupaten Kupang juga akan berupaya mendirikan pabrik pengolahan mangan di Kabupaten Kupang.

Sementara itu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki menandaskan, hingga saat ini belum ada satu perusaha yang memiliki izin resmi dari pemerintah, untuk melakukan ekploitasi mangan di kabupaten Kupang, karena itu Ia berharap, agar semua elemen masyarakat di kabupaten Kupang terus melakukan pencegahan dan penertiban, terhadap perusaha-perusahan nakal.

Bupati Ayub Titu Eki meminta agar masyarakat kabupaten Kupang bersabar dalam melakukan kegiatan ekploitasi Batu mangan sampai ditetapkan regulasinya oleh Dewan Kabupaten Kupang pada sidang mendatang. (VN_03)

 
[ back ]