Sekwan NTT, Gregorius Foju, Selasa siang (27/07), di kantor DPRD NTT menyatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Gubernur untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara anggota DPRD NTT, Paulus Domi setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi NTT.
Goris Foju mengemukakan, keputusan ini berdasarkan PP 16 Tahun 2010 dan Ketetapan DPRD NTT Nomor 1 Tahun 2010, dan menambahkan, pemberhentian sementara itu hanya pada tugas dan wewenang tetapi gaji tetap diperoleh kecuali tunjangan-tunjangan.
Paulus Domi ditahan karena kasus korupsi semasa menjadi Bupati Ende. (VN_01)